Sejarah Imlek di Indonesia Hingga Ditetapkan Jadi Libur Nasional

Tahun Baru Imlek adalah sebuah Hari Raya yang menjadi Hari Libur Nasional yang memiliki sejarah sendirinya. Imlek merupakan Tahun Baru dalam penanggalan Cina yang berdasar Sistem Lunar dan berkaitan dengan Pesta Musim Semi atau disebut Sin Cia. Tradisi ini sudah ada sejak ribuan Tahun lalu yang dibawa Masyarakat Tionghoa dari Cina saat Imigrasi ke Indonesia. Kita bisa rayakan dengan bermain Situs Slot Jackpot Terus yang memiliki Tema dengan Dewa Buddha.

Sejarah Imlek di Indonesia dari Masa ke Masa

Dari Olivia. S.E, M.A, Perayaan Imlek di Indonesia memiliki Latar Belakang dari Masyarakat Tionghoa ke Indonesia sejak Ribuan Tahun lalu. Seiring Zaman, Budaya Perayaan Hari Imlek juga berkembang di Masyarakat Indonesia. Perayaan Imlek di Indonesia juga menjadi Hari Libur Nasional melalui sejarah Panjang yang ada di Indonesia.

Sejarah Imlek di Indonesia pada Masa Soekarno

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indoenesia, Pada Tahun 1946, Presiden Soekarno mengeluarkan Empat Hari Raya Keagamaan di Indonesia yang ditetapkan Penetapan Pemerintah No.2/OEM-1946 tentang Hari Raya di Indonesia.

Dalam Pasal yang ditetapkan Empat Hari Raya orang Tionghoa yaitu Tahun Baru Imlek, Hari Wafat Khonghucu, Ceng Beng dan Hari Lahirnya Khonghucu. Dan ditetapkan sebagai Hari Raya Tahun Baru Imlek Agama Tionghoa.

Sejarah Imlek di Indonesia pada Masa Soeharto

Selanjutnya, beberapa Tahun kemudian Hari Raya Imlek di Indonesia tidak dijadikan sebagai Hari Libur Nasional yang pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto keluarkan Instruksi tentang Pembatasan Agama, Adat dan Kepercayaan Cina. Dalam Instruksi tersebut dikatakan seluruh Upacara Agama, Adat dan Kepercayaan Tionghoa hanya boleh dirayakan di Lingkungan Keluarga dan secara Tertutup. Selama 32 Tahun, Perayaan Hari Imlek di Indonesia dirayakan secara tertutup.

Sejarah Imlek di Indonesia menjadi Libur Nasional

Pada Tanggal 17 Januari 2000 yang berganti Pemimpin Negara membuat Perayaan Imlek dirubah lagi yang dibawah Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967.

Keputusan tersebut juga membuat Masyarakat Tionghoa mendapat kebebasan Kembali dalam Menganut, Adat dan Kepercayaan dan juga melakukan Upacara dan Perayaan Hari Imlek, Cap Go Meh dan acara lainnya dengan terbuka. Pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkana Keputusan No.13/2001 yang memiliki Penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultif.

Ada juga Penetapan Hari Raya Imlek yang dilakukan pada Tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002. Dan Imlek ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional terjadi pada Tahun 2002 yang menjadi Perayaan Nasional Imlek 2553 Kongzili. Membuat Perayaan Imlek selanjutnya diselenggarakan setiap tahunnya oleh Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) dan dihadiri oleh Tokoh Ternama di Indonesia dari Presiden hingga Pejabat juga hadir setiap Tahunnya untuk rayakan Imlek.